TUGAS AKHIR
REKAYASA PERANGKAT LUNAK SISTEM INFORMASI PELAYANAN PELANGGAN PADA PT.TELKOM INDONESIA JOMBANG
Pengertian pelanggan adalah badan hukum atau perorangan yang telah mendatangani kontrak dengan TELKOM untuk berlangganan sambungan telekomunikasi dan bertanggung jawab atas akibat yang timbul dari apa adanya.
Kewajiban pelanggan antara lain membayar baiya sambungan telekomunikasi, memberikan kesempatan kepada TELKOM untuk memeriksa instalasi pelanggan guna memastikan agar sambungan telekomunikasi dapat berfungsi dengan baik, melaporkan kepada TELOKOM jika sambungan telekomunikasi mengalami gangguan / kerusakan.
Hak pelanggan antara lain mendapatkan pelayanan yang baik dan perlakuan yang jujur dari TELKOM, mendapatkan informasi mengenai tariff telekomunikasi secara transparan dari TELKOM, mendapatkan jaminan tingkat layanan sesuai dengan brosur yang disesuaikan TELKOM.
| TA 00310028 | TA MI Hud 115 2003 | Perpus STMIK (TUGAS AKHIR MI) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain