Tugas Pemrograman Khusus T. I
APLIKASI SISTEM INFORMASI MONITORING PERIJINAN HO PADA KANTOR POL.PP PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
Kantor Polisi Pamong Praja sebagai perangkat desentralisasi secara normatif sesuai undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, keberadaan Kantor Polisi Pamong Praja mengalami perubahan kedudukan dari perangkat dekonsentrasi menjadi perangkat dosentralisasi (Aparat Pemerintah Daerah). Kantor Polisi Pamong Praja sebagai aparat pemerintah bertugas untuk menegakkan pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA) dan Keputusan Kepala Daerah, serta melakukan penyuluhan dan penertiban Perda dalam rangka mewujudkan iklim yang lebih kondusif di daerah.
Perkembangan zaman serta masyarakat yang semakin kritis pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan prima, Kantor Pol.PP harus melaksanakan tupoksinya sebagai unit kerja pelayanan. Selama ini pencatatan dokumen pemohoman ijin dilakukan secara manual sehingga tidak tersedianya database pemohonan ijin. Manakala pemohonan ingin melakukan perbaruan tidak dapat segera dilakukan karena harus mencari data pemohon tersebut secara manual. disamping itu untuk mengetahui pemohon mana yang harus segera melakukan perbaruan ijinnya sulit terdeteksi sehingga merugikan pemerintah dalam hal pendapatan.
Dengan aplikasi sistem informasi monitoring perijinan HO diharapkan pelayanan dapat dilakukan dengan cepat serta membantu pemerintah dalam memonitoring Peraturan Daerah Khususnya dalam hal perijinan.
| TPK 02529002 | TPK TI Pur 53 2006 | Perpus STMIK (TUGAS PEMROGRAMAN KHUSUS) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain